Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Perseroan persekutuan modal yang dikenakan sanksi pemblokiran akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dapat mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran akses SABH.
(2) Permohonan pembukaan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal melalui SABH.
(3) Permohonan pembukaan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengisi formulir pembukaan pemblokiran dan mengunggah dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5).
Koreksi Anda
