Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Sanksi berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a disampaikan melalui notifikasi pada SABH dan/atau surat elektronik pada saat Perseroan persekutuan modal melewati batas waktu penyampaian persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
(2) Dalam hal Perseroan persekutuan modal tidak melaksanakan kewajibannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal notifikasi pada SABH terkait teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Perseroan persekutuan modal dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran akses.
(3) Pemblokiran akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk penutupan akses Perseroan persekutuan modal pada SABH.
Koreksi Anda
