Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dinyatakan sesuai dan lengkap, Menteri melalui Direktur Jenderal menerbitkan surat keputusan atau surat penerimaan pemberitahuan. (2) Surat keputusan atau surat penerimaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada notaris secara elektronik melalui SABH. (3) Notaris melakukan pencetakan surat keputusan atau surat penerimaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara mandiri.
Koreksi Anda