Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdapat ketidaksesuaian isian dan/atau kekurangan kelengkapan dokumen, permohonan dikembalikan kepada notaris untuk disesuaikan dan/atau dilengkapi.
(2) Notaris harus melengkapi kekurangan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) notaris tidak melengkapi, permohonan ditolak.
(4) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), notaris dapat mengajukan kembali permohonan perubahan anggaran dasar dan/atau data Perseroan persekutuan modal.
Koreksi Anda
