Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Terhadap permohonan perubahan anggaran dasar dan perubahan data Perseroan Persekutuan modal dilakukan pemeriksaan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kesesuaian data isian formulir perubahan dengan akta perubahan dan notula RUPS perubahan anggaran dasar atau keputusan pemegang saham di luar RUPS yang diunggah, serta data terakhir yang tercatat di SABH.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
Koreksi Anda
