Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Dokumen perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) disimpan oleh notaris, untuk:
a. perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki, berupa:
1. akta tentang perubahan susunan pemegang saham yang meliputi nama dan jumlah saham yang dimiliki; dan/atau
2. akta pemindahan hak atas saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. perubahan susunan atau pengangkatan kembali nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris berupa akta tentang RUPS atau akta keputusan pemegang saham di luar RUPS tentang perubahan susunan direksi dan/atau dewan komisaris;
c. penggabungan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar berupa:
1. salinan akta penggabungan Perseroan;
2. akta RUPS atau keputusan pemegang saham di luar RUPS tentang persetujuan rancangan penggabungan dari Perseroan yang akan menggabungkan diri maupun yang menerima penggabungan Perseroan;
3. salinan laporan keuangan yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari setiap Perseroan yang akan melakukan penggabungan; dan
4. pengumuman dalam 1 (satu) surat kabar mengenai ringkasan rancangan penggabungan Perseroan.
d. pembubaran Perseroan berupa:
1. akta tentang RUPS, akta keputusan pemegang saham di luar RUPS, atau dokumen lainnya yang menyetujui pembubaran Perseroan dan bukti pengumuman pembubaran dalam surat kabar jika pembubaran Perseroan berdasarkan keputusan
RUPS, atau jangka waktu berdirinya Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
2. akta mengenai pernyataan likuidator tentang pembubaran Perseroan berdasarkan penetapan pengadilan yang dilampiri fotokopi penetapan pengadilan jika Perseroan bubar berdasarkan penetapan pengadilan;
3. akta mengenai pernyataan likuidator tentang pembubaran Perseroan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan yang dilampiri fotokopi putusan pengadilan niaga yang telah berkekuatan hukum tetap;
4. akta mengenai pernyataan kurator tentang pembubaran Perseroan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena harta pailit dalam keadaan insolvensi yang dilampiri fotokopi putusan pengadilan niaga; atau
5. akta mengenai pernyataan direksi tentang pembubaran Perseroan berdasarkan surat pencabutan izin usaha dari instansi pemberi izin usaha yang dilampiri fotokopi surat pencabutan izin tersebut yang diketahui oleh notaris sesuai dengan aslinya.
e. berakhirnya status badan hukum Perseroan berupa:
1. pemberitahuan tertulis dari likuidator atau kurator mengenai pertanggungjawaban hasil akhir proses likuidasi dan pengumuman dalam surat kabar mengenai pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau kurator, dan akta mengenai pertanggungjawaban hasil akhir proses likuidasi yang diketahui oleh notaris sesuai dengan aslinya;
dan
2. pengumuman dalam surat kabar mengenai hasil penggabungan, peleburan, atau pemisahan;
f. perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham melakukan ganti nama, berupa:
1. akta pernyataan dan dokumen lainnya tentang ganti nama pemegang saham; dan
2. keputusan instansi terkait mengenai perubahan nama pemegang saham badan hukum atau orang perseorangan;
g. fotokopi surat keterangan mengenai alamat lengkap Perseroan dari pengelola gedung, instansi yang berwenang, atau asli surat pernyataan mengenai alamat lengkap Perseroan yang ditandatangani oleh direksi Perseroan;
h. salinan neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku bersangkutan bagi Perseroan yang wajib diaudit;
i. salinan nomor pokok wajib pajak dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak Perseroan; dan
j. dokumen Pemilik Manfaat Perseroan yang terdiri atas:
1. surat kuasa dari direksi kepada notaris terkait penyampaian informasi Pemilik Manfaat;
2. surat pernyataan direksi yang menyatakan nama Pemilik Manfaat; dan
3. surat persetujuan selaku Pemilik Manfaat Perseroan.
(2) Ketentuan mengenai surat pemberitahuan tahunan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i tidak berlaku bagi Perseroan yang melakukan perubahan anggaran dasar dan perubahan data di bawah 1 (satu) tahun setelah nomor pokok wajib pajak diterbitkan.
(3) Dokumen perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e selain disimpan oleh notaris juga harus disampaikan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
