Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokumen perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) disimpan oleh notaris, yang meliputi: a. akta tentang perubahan anggaran dasar yang dibuat notaris; b. notula RUPS perubahan anggaran dasar atau keputusan pemegang saham di luar RUPS; c. akta tentang penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang dibuat notaris, dengan melampirkan: 1. akta tentang persetujuan penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan serta rancangan penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan dari Perseroan; 2. salinan laporan keuangan yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari setiap Perseroan yang akan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan; dan 3. bukti pengumuman dalam 1 (satu) surat kabar mengenai ringkasan rancangan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan Perseroan. d. nomor pokok wajib pajak; e. bukti pembayaran untuk: 1. biaya perubahan anggaran dasar; dan 2. biaya pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA. f. bukti setor modal Perseroan dari bank atas nama Perseroan, neraca Perseroan tahun buku berjalan, atau bukti setor dalam bentuk lain, jika perubahan anggaran dasar mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan; g. bukti pengumuman dalam surat kabar, jika perubahan anggaran dasar mengenai pengurangan modal; h. salinan surat keterangan mengenai alamat lengkap Perseroan dari pengelola gedung atau instansi yang berwenang atau asli surat pernyataan mengenai alamat lengkap Perseroan yang ditandatangani oleh direksi Perseroan; i. salinan dokumen pendukung dari instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan j. dokumen Pemilik Manfaat Perseroan yang terdiri atas: 1. surat kuasa dari direksi kepada notaris terkait penyampaian informasi Pemilik Manfaat; 2. surat pernyataan direksi yang menyatakan nama Pemilik Manfaat; dan 3. surat persetujuan selaku Pemilik Manfaat Perseroan.
Koreksi Anda