Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perubahan anggaran dasar dan perubahan data Perseroan persekutuan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diajukan oleh pemohon melalui notaris.
(2) Permohonan perubahan anggaran dasar dan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui SABH dengan mengisi formulir perubahan.
(3) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) juga harus mengunggah salinan akta perubahan dan/atau dokumen pendukung lainnya.
(4) Dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) terdiri atas:
a. notula RUPS perubahan anggaran dasar atau keputusan pemegang saham di luar RUPS;
b. akta pemindahan hak atas saham;
c. surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang memberikan izin usaha;
d. bukti pengumuman dalam 1 (satu) surat kabar;
e. nomor pokok wajib pajak;
f. bukti setor modal Perseroan dari bank atas nama Perseroan, neraca Perseroan tahun buku berjalan, atau bukti setor dalam bentuk lain;
g. surat keterangan mengenai alamat lengkap Perseroan dari pengelola gedung atau instansi yang berwenang;
h. penetapan atau keputusan ganti nama pemegang saham dari instansi yang berwenang;
i. laporan keuangan tahunan; dan/atau
j. dokumen Pemilik Manfaat Perseroan yang terdiri atas:
1. surat kuasa dari direksi kepada notaris terkait penyampaian informasi Pemilik Manfaat;
2. surat pernyataan direksi yang menyatakan nama Pemilik Manfaat; dan
3. surat persetujuan selaku Pemilik Manfaat Perseroan.
(5) Selain mengisi formulir dan mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) notaris mengisi pernyataan secara elektronik yang menyatakan bahwa formulir perubahan dan dokumen yang diunggah telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta bertanggung jawab penuh terhadap formulir perubahan dan dokumen yang diunggah.
Koreksi Anda
