Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) dan/atau perubahan data Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf a sampai dengan huruf e ditetapkan melalui RUPS atau keputusan pemegang saham di luar RUPS yang mengikat. (2) Perubahan anggaran dasar dan/atau perubahan data Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam Bahasa INDONESIA. (3) Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS. (4) Perubahan anggaran dasar tidak boleh dinyatakan dalam akta notaris setelah lewat jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal terjadi perubahan data Perseroan berupa perubahan anggota direksi dan dewan komisaris, direksi wajib memberitahukan perubahan data Perseroan tersebut kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal perubahan tersebut. (6) Permohonan perubahan anggaran dasar dan/atau perubahan data Perseroan selain perubahan anggota direksi dan dewan komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar. (7) Dalam hal permohonan perubahan anggaran dasar dan/atau data Perseroan melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tidak dapat diajukan kepada Menteri.
Koreksi Anda