Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan Perseroan persekutuan modal dilakukan terhadap perubahan: a. anggaran dasar; dan b. data. (2) Perubahan anggaran dasar dan perubahan data Perseroan persekutuan modal harus mendapatkan persetujuan atau diberitahukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (3) Perubahan anggaran dasar yang harus mendapatkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. nama Perseroan; b. tempat kedudukan Perseroan; c. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan; d. jangka waktu berdirinya Perseroan; e. besarnya modal dasar; f. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau g. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan terbuka atau sebaliknya. (4) Perubahan anggaran dasar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitahukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (5) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki; b. perubahan susunan atau pengangkatan kembali nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris; c. penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar; d. pembubaran Perseroan; e. berakhirnya status badan hukum Perseroan; f. perubahan nama pemegang saham karena ganti nama; dan g. perubahan alamat lengkap Perseroan.
Koreksi Anda