Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal menerbitkan surat keputusan mengenai pengesahan pendirian badan hukum Perseroan pada saat permohonan diterima.
(2) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada notaris secara elektronik melalui SABH.
(3) Notaris melakukan pencetakan surat keputusan mengenai pengesahan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara mandiri.
Koreksi Anda
