Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengisian formulir pendirian Perseroan persekutuan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang terdiri atas: a. pernyataan secara elektronik dari pemohon tentang dokumen untuk pendirian Perseroan yang telah lengkap; b. salinan akta pendirian Perseroan; c. minuta akta pendirian Perseroan atau minuta akta perubahan pendirian Perseroan; d. minuta akta peleburan dalam hal pendirian Perseroan dilakukan dalam rangka peleburan; e. bukti setor modal Perseroan berupa: 1. salinan slip setoran atau salinan surat keterangan bank atas nama Perseroan atau rekening bersama atas nama para pendiri atau asli surat pernyataan telah menyetor modal Perseroan yang ditandatangani oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota dewan komisaris Perseroan, jika setoran modal dalam bentuk uang; 2. asli surat keterangan penilaian dari ahli yang tidak terafiliasi atau bukti pembelian barang jika setoran modal dalam bentuk lain selain uang yang disertai bukti pengumuman dalam surat kabar, jika setoran dalam bentuk benda tidak bergerak; 3. fotokopi PERATURAN PEMERINTAH dan/atau keputusan menteri keuangan bagi Perseroan persero atau Peraturan Daerah dalam hal pendiri merupakan perusahaan daerah atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota; atau 4. salinan neraca dari Perseroan yang meleburkan diri atau neraca dari perusahaan bukan badan hukum yang dimasukkan sebagai setoran modal. f. surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh keputusan, persetujuan, atau rekomendasi dari instansi teknis untuk Perseroan bidang usaha tertentu atau fotokopi keputusan, persetujuan, dan rekomendasi dari instansi teknis terkait untuk Perseroan bidang usaha tertentu; g. surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak; h. salinan surat keterangan mengenai alamat lengkap Perseroan dari pengelola gedung atau instansi yang berwenang atau asli surat pernyataan mengenai alamat lengkap Perseroan yang ditandatangani oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota dewan komisaris Perseroan; dan i. dokumen Pemilik Manfaat Perseroan yang terdiri atas: 1. surat kuasa dari direksi kepada notaris terkait penyampaian informasi Pemilik Manfaat; 2. surat pernyataan direksi yang menyatakan nama Pemilik Manfaat; dan 3. surat persetujuan selaku Pemilik Manfaat Perseroan. (2) Dokumen pendukung pendirian Perseroan persekutuan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf i disimpan oleh notaris.
Koreksi Anda