Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Persiapan penandatanganan Naskah Kerja Sama dikonsultasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri melalui kepala Biro.
(2) Penandatanganan dilakukan oleh:
a. Menteri;
b. Pimpinan Unit Eselon I;
c. pejabat lain yang mendapatkan pelimpahan kewenangan dari pejabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b sesuai dengan jenjang dan kesetaraannya; atau
d. pejabat lain yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal Kerja Sama melibatkan dua atau lebih Unit Eselon I sebagai pihak pelaksana atau penerima manfaat, penandatanganan Naskah Kerja Sama dilakukan oleh Menteri atau Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
