Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persiapan penandatanganan Naskah Kerja Sama dikonsultasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri melalui kepala Biro. (2) Penandatanganan dilakukan oleh: a. Menteri; b. Pimpinan Unit Eselon I; c. pejabat lain yang mendapatkan pelimpahan kewenangan dari pejabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b sesuai dengan jenjang dan kesetaraannya; atau d. pejabat lain yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal Kerja Sama melibatkan dua atau lebih Unit Eselon I sebagai pihak pelaksana atau penerima manfaat, penandatanganan Naskah Kerja Sama dilakukan oleh Menteri atau Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda