Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Pembahasan rancangan Naskah Kerja Sama dilakukan oleh Unit Eselon I dengan mengikutsertakan:
a. Biro;
b. calon Mitra Kerja Sama;
c. kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang luar negeri; dan/atau
d. kementerian/lembaga terkait.
(2) Hasil pembahasan disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri melalui kepala Biro untuk memperoleh tanggapan final.
Koreksi Anda
