Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembahasan rancangan Naskah Kerja Sama dilakukan oleh Unit Eselon I dengan mengikutsertakan: a. Biro; b. calon Mitra Kerja Sama; c. kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang luar negeri; dan/atau d. kementerian/lembaga terkait. (2) Hasil pembahasan disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri melalui kepala Biro untuk memperoleh tanggapan final.
Koreksi Anda