Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perumusan rancangan Naskah Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, dilaksanakan berdasarkan telaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. (2) Dalam hal Kerja Sama diprakarsai oleh Biro, Perumusan rancangan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Biro dengan melibatkan Unit Eselon I sesuai dengan bidang Kerja Sama yang akan dilaksanakan. (3) Dalam hal Kerja Sama diprakarsai oleh Unit Eselon I, perumusan rancangan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Eselon I dengan melibatkan Biro. (4) Rancangan Naskah Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. judul; b. pembukaan; c. tujuan; d. ruang lingkup; e. subjek Kerja Sama; dan f. jangka waktu.
Koreksi Anda