Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA
Teks Saat Ini
Hasil telaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 disampaikan kepada Menteri, Sekretaris Jenderal, pimpinan Unit Eselon I yang akan bekerja sama dan/atau Unit Eselon I lainnya yang potensial untuk pengembangan Kerja Sama sebagai bahan pertimbangan dan rekomendasi.
Koreksi Anda
