Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Biro melakukan penelaahan. (2) Telahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. kebutuhan Kerja Sama; b. manfaat Kerja Sama; c. ruang lingkup Kerja Sama; dan d. calon Mitra Kerja Sama. (3) Dalam melakukan penelahaan harus memperhatikan: a. dasar hukum terkait Kerja Sama; b. kesesuaian dengan rencana strategis Kementerian; c. urgensi Kerja Sama luar negeri; d. dukungan pembiayaan yang memadai; e. kesesuaian dengan tugas fungsi Unit Eselon I yang akan bekerja sama; dan f. risiko. (4) Telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak hasil penjajakan diterima.
Koreksi Anda