Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Biro melakukan penelaahan.
(2) Telahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. kebutuhan Kerja Sama;
b. manfaat Kerja Sama;
c. ruang lingkup Kerja Sama; dan
d. calon Mitra Kerja Sama.
(3) Dalam melakukan penelahaan harus memperhatikan:
a. dasar hukum terkait Kerja Sama;
b. kesesuaian dengan rencana strategis Kementerian;
c. urgensi Kerja Sama luar negeri;
d. dukungan pembiayaan yang memadai;
e. kesesuaian dengan tugas fungsi Unit Eselon I yang akan bekerja sama; dan
f. risiko.
(4) Telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak hasil penjajakan diterima.
Koreksi Anda
