Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjajakan Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilakukan oleh: a. Biro; atau b. Unit Eselon I. (2) Dalam melakukan penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Biro melibatkan Unit Eselon I sesuai dengan bidang Kerja Sama yang akan dilaksanakan. (3) Dalam melakukan penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Unit Eselon I melibatkan Biro.
Koreksi Anda