Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Penjajakan Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilakukan oleh:
a. Biro; atau
b. Unit Eselon I.
(2) Dalam melakukan penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Biro melibatkan Unit Eselon I sesuai dengan bidang Kerja Sama yang akan dilaksanakan.
(3) Dalam melakukan penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Unit Eselon I melibatkan Biro.
Koreksi Anda
