Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja Sama luar negeri diselenggarakan berdasarkan tahapan: a. penjajakan; b. penyusunan; dan c. penandatanganan.
Koreksi Anda
Kerja Sama luar negeri diselenggarakan berdasarkan tahapan: a. penjajakan; b. penyusunan; dan c. penandatanganan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran