Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Proses penandatanganan Kerja Sama Utama di lingkungan Kementerian menjadi tanggung jawab Biro.
(2) Proses penandatanganan Kerja Sama Utama di lingkungan Kantor Wilayah menjadi tanggung jawab Kantor Wilayah.
(3) Proses penandatanganan Kerja Sama Teknis menjadi tanggung jawab Pemrakarsa.
Koreksi Anda
