Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d dilakukan oleh: a. Menteri atau Kepala Kantor Wilayah untuk Kerja Sama Utama; atau b. Pimpinan Unit Eselon I, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi, atau Kepala UPT untuk Kerja Sama Teknis. (2) Pelaksanaan penandatanganan Naskah Kerja Sama untuk memperhatikan kesetaraan jabatan penandatangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penandatanganan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didahului dengan paraf persetujuan oleh Pejabat Tinggi yang berada 1 (satu) tingkat di bawah Pejabat Penandatangan.
Koreksi Anda