Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perumusan Naskah Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 huruf c dilaksanakan berdasarkan laporan hasil penjajakan. (2) Dalam melakukan perumusan Naskah Kerja Sama Teknis dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tingkat Kementerian, Pemrakarsa mengikutsertakan: a. Biro; dan b. Mitra Kerja Sama. (3) Dalam melakukan perumusan Naskah Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tingkat Kantor Wilayah, Pemrakarsa mengikutsertakan wakil dari: a. Biro; b. divisi terkait; dan c. Mitra Kerja Sama.
Koreksi Anda