Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Perumusan Naskah Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 huruf c dilaksanakan berdasarkan laporan hasil penjajakan.
(2) Dalam melakukan perumusan Naskah Kerja Sama Teknis dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pada tingkat Kementerian, Pemrakarsa mengikutsertakan:
a. Biro; dan
b. Mitra Kerja Sama.
(3) Dalam melakukan perumusan Naskah Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tingkat Kantor Wilayah, Pemrakarsa mengikutsertakan wakil dari:
a. Biro;
b. divisi terkait; dan
c. Mitra Kerja Sama.
Koreksi Anda
