Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Pemrakarsa di tingkat Kementerian atau tingkat Kantor Wilayah melibatkan Biro.
(2) Pelibatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara formil baik langsung atau tidak langsung.
Koreksi Anda
