Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Pemrakarsa di tingkat Kementerian atau tingkat Kantor Wilayah melibatkan Biro. (2) Pelibatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara formil baik langsung atau tidak langsung.
Koreksi Anda