Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Penjajakan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilaksanakan oleh Pemrakarsa dengan calon Mitra Kerja Sama untuk mengidentifikasi Kerja Sama dalam negeri yang akan dilakukan di tingkat Kementerian dan tingkat Kantor Wilayah.
(2) Hasil penjajakan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tingkat Kementerian disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal secara berjenjang.
(3) Hasil penjajakan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tingkat Kantor Wilayah disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Kepala Kantor Wilayah secara berjenjang.
(4) Format laporan hasil penjajakan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
