Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA
Teks Saat Ini
Hasil penyelarasan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disampaikan kepada Pimpinan Unit Eselon I dan/atau Kepala Kantor Wilayah.
Koreksi Anda
