Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan usulan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro melakukan penyelarasan dengan rencana strategis Kementerian.
(2) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak usulan Kerja Sama dalam negeri diterima.
Koreksi Anda
