Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA
Teks Saat Ini
Usulan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 paling sedikit memuat:
a. urgensi Kerja Sama;
b. bentuk Kerja Sama;
c. pokok materi muatan Kerja Sama; dan
d. jangka waktu Kerja Sama.
Koreksi Anda
