Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usulan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 paling sedikit memuat: a. urgensi Kerja Sama; b. bentuk Kerja Sama; c. pokok materi muatan Kerja Sama; dan d. jangka waktu Kerja Sama.
Koreksi Anda