Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa pada tingkat Kantor Wilayah Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) mengajukan usulan Kerja Sama dalam negeri kepada Kepala Kantor Wilayah. (2) Kepala Kantor Wilayah harus menyampaikan usulan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro.
Koreksi Anda