Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA
Teks Saat Ini
Pemrakarsa pada tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) mengajukan usulan Kerja Sama dalam negeri kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal secara berjenjang.
Koreksi Anda
