Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemrakarsa pada tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) mengajukan usulan Kerja Sama dalam negeri kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal secara berjenjang.
Koreksi Anda