Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Kerja Sama dalam negeri pada tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro. (2) Perencanaan Kerja Sama dalam negeri pada tingkat Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b disusun oleh Kepala Divisi. (3) Hasil penyusunan perencanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Kepala Kantor Wilayah untuk selanjutnya disampaikan kepada Biro. (4) Format perencanaan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda