Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA
Teks Saat Ini
Perencanaan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilaksanakan pada tingkat:
a. Kementerian; dan
b. Kantor Wilayah.
Koreksi Anda
