Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilaksanakan pada tingkat: a. Kementerian; dan b. Kantor Wilayah.
Koreksi Anda