Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mitra Kerja Sama luar negeri terdiri atas: a. lembaga pemerintah negara asing; b. organisasi internasional; c. organisasi internasional nonpemerintah; atau d. subjek hukum internasional lain.
Koreksi Anda