Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja Sama Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilaksanakan: a. untuk menindaklanjuti Kerja Sama Utama; atau b. tanpa didahului Kerja Sama Utama. (2) Dalam hal Kerja Sama Teknis dilaksanakan tanpa didahului Kerja Sama Utama, harus memenuhi ketentuan: a. mencakup substansi yang bersifat teknis; atau b. didasarkan pada pertimbangan pimpinan Unit Eselon I.
Koreksi Anda