Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Kerja Sama Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilaksanakan:
a. untuk menindaklanjuti Kerja Sama Utama; atau
b. tanpa didahului Kerja Sama Utama.
(2) Dalam hal Kerja Sama Teknis dilaksanakan tanpa didahului Kerja Sama Utama, harus memenuhi ketentuan:
a. mencakup substansi yang bersifat teknis; atau
b. didasarkan pada pertimbangan pimpinan Unit Eselon I.
Koreksi Anda
