Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Kerja Sama Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman atau nama lain berdasarkan kesepakatan para pihak.
(2) Kerja Sama Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dituangkan dalam bentuk perjanjian Kerja Sama atau nama lain.
(3) Format nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
