Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja Sama Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh: a. Menteri; dan b. Kepala Kantor Wilayah. (2) Kerja Sama Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh: a. Pimpinan Unit Eselon I; b. Kepala Divisi; dan c. Kepala UPT Kementerian. (3) Dalam hal Kerja Sama Utama telah dilaksanakan pada tingkat Kementerian, Kerja Sama Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah. (4) Kerja Sama Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Biro.
Koreksi Anda