Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. Kerja Sama Utama; dan b. Kerja Sama Teknis. (2) Kerja Sama Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu dokumen Kerja Sama yang bersifat umum sebagai dasar pelaksanaan Kerja Sama Teknis tanpa merinci hak dan kewajiban para pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Kerja Sama Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu dokumen Kerja Sama yang bersifat teknis dan merupakan tindaklanjut dari Kerja Sama Utama dengan memuat hak dan kewajiban para pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. (4) Mitra Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. lembaga negara; b. lembaga pemerintah; dan c. lembaga nonpemerintah.
Koreksi Anda