Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. Kerja Sama Utama; dan
b. Kerja Sama Teknis.
(2) Kerja Sama Utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a yaitu dokumen Kerja Sama yang bersifat umum sebagai dasar pelaksanaan Kerja Sama Teknis tanpa merinci hak dan kewajiban para pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kerja Sama Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b yaitu dokumen Kerja Sama yang bersifat teknis dan merupakan tindaklanjut dari Kerja Sama Utama dengan memuat hak dan kewajiban para pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
(4) Mitra Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. lembaga negara;
b. lembaga pemerintah; dan
c. lembaga nonpemerintah.
Koreksi Anda
