Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis Kerja Sama di lingkungan Kementerian, terdiri atas: a. Kerja Sama dalam negeri; dan b. Kerja Sama luar negeri.
Koreksi Anda
Jenis Kerja Sama di lingkungan Kementerian, terdiri atas: a. Kerja Sama dalam negeri; dan b. Kerja Sama luar negeri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran