Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 47 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2025 tentang PENANGANAN LAPORAN PELANGGARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal laporan dicatat dalam register. (2) Tim verifikasi melaporkan hasil verifıkasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) dan ayat (6) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (3) Tim verifikasi menyampaikan rekomendasi hasil verifıkasi penanganan pelanggaran kekayaan intelektual dalam Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf d kepada pelapor.
Koreksi Anda