Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 47 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2025 tentang PENANGANAN LAPORAN PELANGGARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan verifikasi terhadap laporan yang memenuhi persyaratan dan dicatatkan dalam register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2).
(2) Dalam melakukan verifıkasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri membentuk tim verifikasi penanganan pelanggaran kekayaan intelektual dalam Sistem Elektronik.
(3) Tim verifıkasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur:
a. Kementerian Hukum;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi; dan
c. asosiasi terkait dengan kekayaan intelektual.
(4) Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tim verifikasi penanganan pelanggaran kekayaan intelektual dalam Sistem Elektronik juga dapat mengikutsertakan tenaga ahli di bidang kekayaan intelektual, teknologi informasi atau dari kementerian/lembaga lainnya.
(5) Tim verifıkasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas:
a. memeriksa kebenaran atas laporan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual dalam Sistem Elektronik;
b. membuat berita acara hasil verifikasi;
c. memberikan pertimbangan dapat atau tidaknya portal, situs, aplikasi, atau tautan yang memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diduga melanggar hak atas kekayaan intelektual ditutup sebagian atau seluruhnya termasuk Pemutusan Akses; dan
d. menyiapkan rekomendasi hasil verifikasi.
(6) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tim verifikasi dapat meminta keterangan dari Penyelenggara Sistem Elektronik dan/atau pihak yang dilaporkan.
Koreksi Anda
