Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 47 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2025 tentang PENANGANAN LAPORAN PELANGGARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melakukan pemeriksaan administratif terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Laporan yang telah memenuhi persyaratan dicatatkan dalam register penerimaan laporan pelanggaran kekayaan intelektual dalam Sistem Elektronik. Pasal 7 (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) laporan dinyatakan tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat, laporan dikembalikan kepada pelapor untuk dilengkapi. (2) Pelapor harus melengkapi kekurangan dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan diterima. (3) Dalam hal pelapor tidak melengkapi persyaratan dokumen laporan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), laporan dianggap ditarik kembali.
Koreksi Anda