Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG JASA
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Kinerja Pengelola PBJ meliputi:
a. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP); dan
b. Perilaku Kerja.
(2) Penyusunan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun pada awal tahun berdasarkan penetapan kinerja Biro Barang Milik Negara.
(3) Penilaian Kinerja Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
