Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Kinerja Pengelola PBJ meliputi: a. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP); dan b. Perilaku Kerja. (2) Penyusunan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun pada awal tahun berdasarkan penetapan kinerja Biro Barang Milik Negara. (3) Penilaian Kinerja Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda