Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG JASA
Teks Saat Ini
(1) Kepala UKPBJ melaksanakan perencanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berkoordinasi dengan Biro yang melaksanakan tugas dan fungsi Sumber Daya Manusia dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(2) Usulan kebutuhan pengembangan kompetensi didasarkan pada rencana pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Biro yang melaksanakan tugas dan fungsi Sumber Daya Manusia.
(3) Pengembangan kompetensi dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, atau Lembaga pelatihan lainnya.
Koreksi Anda
