Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG JASA
Teks Saat Ini
Kepala UKPBJ merencanakan kebutuhan dan pengembangan kompetensi seluruh sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa dan pelaku pengadaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda
