Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala UKPBJ merencanakan kebutuhan dan pengembangan kompetensi seluruh sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa dan pelaku pengadaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda