Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penugasan Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c dilakukan berdasarkan permohonan pelaksanaan pengadaan yang disampaikan oleh KPA melalui aplikasi e-BMN Kementerian kepada Kepala UKPBJ. (2) Kepala UKPBJ MENETAPKAN Pokja Pemilihan melalui aplikasi e-BMN Kementerian. (3) Pokja Pemilihan menyampaikan laporan hasil pemilihan kepada PPK, KPA, dan Kepala UKPBJ.
Koreksi Anda