Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala UKPBJ dalam memberikan penugasan kepada Pengelola PBJ dan/atau rekomendasi kepada KPA atau PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) terlebih dahulu menyusun dokumen Manajemen Penugasan yang paling sedikit berisi: a. Rencana Penugasan; b. Jenis Penugasan; c. Penetapan Penugasan; dan d. Pengawasan. (2) Penyusunan dokumen Manajemen Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan: a. Jumlah paket dan jenis metode pemilihan pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan; b. Jumlah satuan kerja yang dilayani; c. Jumlah Pengelola PBJ; d. Target Angka Kredit minimal Pengelola PBJ per tahun yang mengacu pada matriks pembagian peran dan hasil; e. Pemerataan beban kerja dan pengalaman berdasarkan kompleksitas pekerjaan, jenis pekerjaan pengadaan, pekerjaan bersifat paket/non paket; dan f. Pertimbangan obyektif lainnya. (3) Kepala UKPBJ MENETAPKAN dokumen Manajemen Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada tanggal 15 Desember setiap tahun sebelum tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda