Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG JASA
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan Pengadaan Barang/Jasa, Kepala UKPBJ dibantu oleh pengelola PBJ.
(2) Kepala UKPBJ menugaskan Pengelola PBJ sebagai:
a. Ketua atau Anggota Tim Kerja;
b. Koordinator atau Anggota Satuan Pelaksana;
dan/atau
c. Ketua atau Anggota Pokja Pemilihan.
(3) Pengelola PBJ pada UKPBJ dapat ditugaskan oleh KPA atau PPK menjadi:
a. PPK;
b. Penyelenggara Swakelola;
c. Tim Teknis; dan/atau
d. Tim Pendukung.
(4) Penugasan Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan rekomendasi dari Kepala UKPBJ.
(5) Pengelola PBJ yang ditugaskan sebagai PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b memperhatikan kesesuaian antara jenjang jabatan dengan tipologi PPK, yaitu:
a. Pengelola PBJ Ahli Madya ditugaskan sebagai PPK Tipe A;
b. Pengelola PBJ Ahli Muda ditugaskan sebagai PPK Tipe B; dan
c. Pengelola PBJ Ahli Pertama ditugaskan sebagai PPK Tipe C.
(6) Dalam hal tidak terdapat Pengelola PBJ yang memenuhi kesesuaian antara jenjang dengan tipologi PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengelola PBJ dapat ditugaskan sebagai PPK pada tipe yang berada pada 1 (satu) atau 2 (dua) tingkat dibawahnya dan/atau satu tingkat di atasnya.
Koreksi Anda
