Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa pada UKPBJ merupakan Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa. (2) Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa berupa Pengelola PBJ. (3) Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memiliki kompetensi teknis di bidang Pengadaan Barang/Jasa. (4) Pengelola PBJ selaku Pejabat Pengadaan dan/atau Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa. (5) Pengelola PBJ yang bertugas melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa dilarang merangkap jabatan atau ditugaskan untuk melaksanakan: a. perencanaan, pengelolaan kontrak, dan pemeriksaan hasil pekerjaan pada paket yang sama; dan b. pengelolaan LPSE.
Koreksi Anda