Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG JASA
Teks Saat Ini
(1) Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa pada UKPBJ merupakan Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa berupa Pengelola PBJ.
(3) Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memiliki kompetensi teknis di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
(4) Pengelola PBJ selaku Pejabat Pengadaan dan/atau Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) melakukan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
(5) Pengelola PBJ yang bertugas melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa dilarang merangkap jabatan atau ditugaskan untuk melaksanakan:
a. perencanaan, pengelolaan kontrak, dan pemeriksaan hasil pekerjaan pada paket yang sama; dan
b. pengelolaan LPSE.
Koreksi Anda
