Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN PERATURAN DAERAH DAN RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Pengharmonisasian Ranperda diajukan secara tertulis oleh Kepala Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, atau Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(2) Permohonan Pengharmonisasian Ranperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui:
a. Sekretaris Daerah; atau
b. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara elektronik melalui Aplikasi E- Harmonisasi.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan kelengkapan dokumen persyaratan yang meliputi:
a. Naskah Akademik atau penjelasan/keterangan;
b. surat keputusan mengenai pembentukan tim penyusun Ranperda;
c. Ranperda yang telah mendapatkan paraf persetujuan dari tim penyusun Ranperda; dan
d. surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengenai Prolegda atau Propemperda.
(5) Dalam hal Ranperda tidak masuk dalam Prolegda atau Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, Pemrakarsa harus melampirkan izin prakarsa dari Kepala Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota atau Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
