Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN PERATURAN DAERAH DAN RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal rapat Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada tidak diperoleh kesepakatan, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan surat pengembalian atas permohonan Pengharmonisasian melalui Aplikasi E-Harmonisasi disertai alasan.
Koreksi Anda