Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN PERATURAN DAERAH DAN RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ranperda hasil Pengharmonisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 digunakan sebagai bahan dalam rapat pembahasan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dan Kepala Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda