Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN PERATURAN DAERAH DAN RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
Ranperda hasil Pengharmonisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 digunakan sebagai bahan dalam rapat pembahasan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dan Kepala Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
